Dalam Dunia perasuransian, penyebutan kata ‘klaim’ menjadi sesuatu yg sensitif. Seringkali kita dengar kata ‘klaim’ yang dapat berarti ‘pergantian risiko’. Pada asuransi jiwa, klaim meliputi beberapa hal. Anda dapat mengajukan klaim saat Anda rawat inap pada rumah Sakit, mengalami cacat tetap total (yang disebabkan oleh sakit kritis terlebih dahulu, kecelakaan, maupun tidak), penyakit kritis, kecelakaan yg disertai mati, dan tewas dunia.
Penggantian klaim bukan tanpa pengajuan. Ya, pada hal-hal waktu klaim seharusnya keluar, memang wajib diajukan. Perusahaan asuransi pada tempat Anda berasuransi tak akan memahami Bila Anda tidak mengajukan klaim Anda.
Kemudian, bagaimana pengajuan klaim Anda ketika Anda mempunyai polis berasal Prudential life Assurance, dengan saya menjadi Agen premi Anda?
Pertama, hubungilah Agen iuran pertanggungan Anda. Bila saya yang menjadi Agen Anda, Anda dapat pribadi menghubungi aku . Singkatnya, dalam hal ini, aku sebagai Agen iuran pertanggungan Anda akan memerlukan donasi Anda. Kita akan bekerja sama dengan segera buat mengurus kelengkapan yang menjadi kondisi-kondisi pengajuan klaim seperti formulir pengajuan klaim, referensi Dokter, fotokopi banyak sekali dokumen mirip KTP penerima manfaat, fotokopi hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi, Surat info program Kepolisian orisinil, kwitansi orisinil tempat tinggal Sakit, juga polis orisinil dan aneka macam dokumen penting yg dianggap perlu sang Prudential Life Assurance.
Berikut kami paparkan jenis-jenis klaim dan kondisi-syaratnya :
Rawat Inap di rumah Sakit
Bila terjadi Rawat inap, maka dokumen yg dibutuhkan buat pengajuan klaim merupakan sebagai berikut :
a. Formulir Klaim karena Kecelakaan yang ditandatangani sang Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai pertanda Tangan di SPAJ.
B. Referensi Dokter.
C. Fotokopi seluruh hasil investigasi laboratorium dan radiologi (Bila terdapat).
D. Kwitansi orisinil berikut rinciannya (PHS) atau kwitansi yg dilegalisir (PRU Med) dari RS.
E. Fotokopi Kartu identitas Pemegang Polis.
F. Serta dokumen-dokumen lain yang diklaim perlu oleh Prudential.
Cacat Total serta permanen
Bila terjadi keadaan stigma tetap total—baik yang diakibatkan oleh kecelakaan, pasca penyakit kritis, maka dokumen yg perlu disiapkan buat pengajuan klaim merupakan :
a. Formulir Klaim cacat Total dan tetap yg ditandatangani Pemegang Polis sesuai menggunakan tanda tangan SPAJ.
B. Surat keterangan Dokter Klaim cacat Total serta permanen (TPD).
C. Fotokopi semua hasil investigasi Laboratorium dan Radiologi (Bila ada).
D. Surat berita acara Kepolisian asli buat stigma yang ditimbulkan sang kecelakaan serta melibatkan pihak kepolisian.
E. Fotokopi Kartu identitas Pemegang Polis.
F. Dan dokumen-dokumen lain yang diklaim perlu oleh Prudential.
Penyakit Kritis
Bila penyakit kritis tiba-tiba menyerang Anda, maka dokumen yang diharapkan untuk pengajuan klaim adalah :
a. Formulir Klaim Penyakit Kritis yg ditandatangani sang Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai tanda Tangan pada SPAJ.
B. Referensi Dokter Penyakit kritis yg sinkron dengan penyakit kritisnya.
C. Fotokopi seluruh yang akan terjadi investigasi Laboratorium serta Radiologi.
D. Fotokopi Kartu identitas Pemegang Polis.
E. Dan dokumen-dokumen lain yang diklaim perlu oleh Prudential.
Kecelakaan yang disertai keadaan cacat
Bila terjadi Kecelakaan yang disertai dengan keadaan meninggal, maka Anda menjadi kerabat dekat si pemilik polis akan mengajukan manfaat iuran pertanggungan Pru PADD (Personal Accident Death and Disablement).
Pada hal, ini, Bila si pemilik polis menerima kecelakaan dan lalu tewas, maka syarat-kondisi yang harus diajukan terkait pengajuan klaim ialah :
a. Formulir Klaim karena Kecelakaan yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sinkron pertanda Tangan di SPAJ.
B. Referensi Dokter Klaim meninggal.
C. Referensi meninggal berasal Dokter/ RS serta Pemerintah setempat.
D. Fotokopi seluruh akibat investigasi Laboratorium serta Radiologi.
E. Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima manfaat.
F. Surat info program Kepolisian orisinil Jika mangkat karena kecelakaan.
G. Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung serta Penerima Manfaat (Bila ada).
H. Polis orisinil serta Dokumen-dokumen lain yang diklaim perlu sang Prudential.
Meninggal Dunia
Jika terjadi keadaan meninggal dunia bagi si pemilik polis, maka sama seperti di keadaan kecelakaan yang mengakibatkan meninggal, maka Anda menjadi kerabat dekat akan membantu proses pengajuan klaim ini.
Pada hal ini, dokumen-dokumen yg harus Anda siapkan mencakup :
a. Formulir Klaim mati karena Kecelakaan yg ditandatangani sang Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sinkron tanda Tangan pada SPAJ.
B. Referensi Dokter Klaim mati.
C. Fotokopi semua hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi.
D. Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima manfaat.
E. Referensi mangkat berasal Dokter/ RS.
F. Referensi mangkat dari Pemerintah setempat.
G. Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (Jika terdapat).
H. Surat keterangan Kepolisian (BAP) asli Jika tertanggung mangkat karena kecelakaan.
I. Polis orisinil, dan dokumen-dokumen lain yg diklaim perlu oleh Prudential.
Jadi, Jika Anda ingin mengajukan klaim Asuransi dengan syarat yg terjadi, orang pertama yang Anda hubungi adalah Agen iuran pertanggungan yg menjual Manfaat iuran pertanggungan pada Anda. Bila misalkan Agen premi Anda sedang berada di luar kota atau luar negeri, janganlah cemas. Anda mampu langsung menghubungi nomor telepon Manager Agen Anda di Polis. Atau, Anda pula dapat menghubungi perusahaan premi tadi. Anda mampu melihat nomor kontak perusahaan pada Polis yg Anda miliki. Tak jarang perusahaan premi memiliki beberapa orang yg dipekerjakan di tempat tinggal Sakit buat membantu nasabah-nasabah iuran pertanggungan pada pengajuan klaim. Terdapat pula beberapa Agen asuransi yang sudah berkomitmen dengan temannya buat membantu pengajuan klaim Bila salah satu dari mereka sedang pada keadaan darurat. (dalam hal ini Agen premi Anda membawa seorang sahabat yang berprofesi menjadi Agen iuran pertanggungan pula buat menyatakan bahwa Jika aku tak bisa, maka dia akan menggantikan tugas dan tanggung jawab aku ).
Pada dasarnya, proses pengajuan klaim itu simpel Bila Anda mempunyai Agen yg berkualitas, kelengkapan dokumen serta persyaratan telah dipenuhi, serta kejujuran dalam proses pengajuan klaim.
Penggantian klaim bukan tanpa pengajuan. Ya, pada hal-hal waktu klaim seharusnya keluar, memang wajib diajukan. Perusahaan asuransi pada tempat Anda berasuransi tak akan memahami Bila Anda tidak mengajukan klaim Anda.
Kemudian, bagaimana pengajuan klaim Anda ketika Anda mempunyai polis berasal Prudential life Assurance, dengan saya menjadi Agen premi Anda?
Pertama, hubungilah Agen iuran pertanggungan Anda. Bila saya yang menjadi Agen Anda, Anda dapat pribadi menghubungi aku . Singkatnya, dalam hal ini, aku sebagai Agen iuran pertanggungan Anda akan memerlukan donasi Anda. Kita akan bekerja sama dengan segera buat mengurus kelengkapan yang menjadi kondisi-kondisi pengajuan klaim seperti formulir pengajuan klaim, referensi Dokter, fotokopi banyak sekali dokumen mirip KTP penerima manfaat, fotokopi hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi, Surat info program Kepolisian orisinil, kwitansi orisinil tempat tinggal Sakit, juga polis orisinil dan aneka macam dokumen penting yg dianggap perlu sang Prudential Life Assurance.
Berikut kami paparkan jenis-jenis klaim dan kondisi-syaratnya :
Rawat Inap di rumah Sakit
Bila terjadi Rawat inap, maka dokumen yg dibutuhkan buat pengajuan klaim merupakan sebagai berikut :
a. Formulir Klaim karena Kecelakaan yang ditandatangani sang Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai pertanda Tangan di SPAJ.
B. Referensi Dokter.
C. Fotokopi seluruh hasil investigasi laboratorium dan radiologi (Bila terdapat).
D. Kwitansi orisinil berikut rinciannya (PHS) atau kwitansi yg dilegalisir (PRU Med) dari RS.
E. Fotokopi Kartu identitas Pemegang Polis.
F. Serta dokumen-dokumen lain yang diklaim perlu oleh Prudential.
Cacat Total serta permanen
Bila terjadi keadaan stigma tetap total—baik yang diakibatkan oleh kecelakaan, pasca penyakit kritis, maka dokumen yg perlu disiapkan buat pengajuan klaim merupakan :
a. Formulir Klaim cacat Total dan tetap yg ditandatangani Pemegang Polis sesuai menggunakan tanda tangan SPAJ.
B. Surat keterangan Dokter Klaim cacat Total serta permanen (TPD).
C. Fotokopi semua hasil investigasi Laboratorium dan Radiologi (Bila ada).
D. Surat berita acara Kepolisian asli buat stigma yang ditimbulkan sang kecelakaan serta melibatkan pihak kepolisian.
E. Fotokopi Kartu identitas Pemegang Polis.
F. Dan dokumen-dokumen lain yang diklaim perlu oleh Prudential.
Penyakit Kritis
Bila penyakit kritis tiba-tiba menyerang Anda, maka dokumen yang diharapkan untuk pengajuan klaim adalah :
a. Formulir Klaim Penyakit Kritis yg ditandatangani sang Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai tanda Tangan pada SPAJ.
B. Referensi Dokter Penyakit kritis yg sinkron dengan penyakit kritisnya.
C. Fotokopi seluruh yang akan terjadi investigasi Laboratorium serta Radiologi.
D. Fotokopi Kartu identitas Pemegang Polis.
E. Dan dokumen-dokumen lain yang diklaim perlu oleh Prudential.
Kecelakaan yang disertai keadaan cacat
Bila terjadi Kecelakaan yang disertai dengan keadaan meninggal, maka Anda menjadi kerabat dekat si pemilik polis akan mengajukan manfaat iuran pertanggungan Pru PADD (Personal Accident Death and Disablement).
Pada hal, ini, Bila si pemilik polis menerima kecelakaan dan lalu tewas, maka syarat-kondisi yang harus diajukan terkait pengajuan klaim ialah :
a. Formulir Klaim karena Kecelakaan yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sinkron pertanda Tangan di SPAJ.
B. Referensi Dokter Klaim meninggal.
C. Referensi meninggal berasal Dokter/ RS serta Pemerintah setempat.
D. Fotokopi seluruh akibat investigasi Laboratorium serta Radiologi.
E. Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima manfaat.
F. Surat info program Kepolisian orisinil Jika mangkat karena kecelakaan.
G. Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung serta Penerima Manfaat (Bila ada).
H. Polis orisinil serta Dokumen-dokumen lain yang diklaim perlu sang Prudential.
Meninggal Dunia
Jika terjadi keadaan meninggal dunia bagi si pemilik polis, maka sama seperti di keadaan kecelakaan yang mengakibatkan meninggal, maka Anda menjadi kerabat dekat akan membantu proses pengajuan klaim ini.
Pada hal ini, dokumen-dokumen yg harus Anda siapkan mencakup :
a. Formulir Klaim mati karena Kecelakaan yg ditandatangani sang Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sinkron tanda Tangan pada SPAJ.
B. Referensi Dokter Klaim mati.
C. Fotokopi semua hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi.
D. Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima manfaat.
E. Referensi mangkat berasal Dokter/ RS.
F. Referensi mangkat dari Pemerintah setempat.
G. Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (Jika terdapat).
H. Surat keterangan Kepolisian (BAP) asli Jika tertanggung mangkat karena kecelakaan.
I. Polis orisinil, dan dokumen-dokumen lain yg diklaim perlu oleh Prudential.
Jadi, Jika Anda ingin mengajukan klaim Asuransi dengan syarat yg terjadi, orang pertama yang Anda hubungi adalah Agen iuran pertanggungan yg menjual Manfaat iuran pertanggungan pada Anda. Bila misalkan Agen premi Anda sedang berada di luar kota atau luar negeri, janganlah cemas. Anda mampu langsung menghubungi nomor telepon Manager Agen Anda di Polis. Atau, Anda pula dapat menghubungi perusahaan premi tadi. Anda mampu melihat nomor kontak perusahaan pada Polis yg Anda miliki. Tak jarang perusahaan premi memiliki beberapa orang yg dipekerjakan di tempat tinggal Sakit buat membantu nasabah-nasabah iuran pertanggungan pada pengajuan klaim. Terdapat pula beberapa Agen asuransi yang sudah berkomitmen dengan temannya buat membantu pengajuan klaim Bila salah satu dari mereka sedang pada keadaan darurat. (dalam hal ini Agen premi Anda membawa seorang sahabat yang berprofesi menjadi Agen iuran pertanggungan pula buat menyatakan bahwa Jika aku tak bisa, maka dia akan menggantikan tugas dan tanggung jawab aku ).
Pada dasarnya, proses pengajuan klaim itu simpel Bila Anda mempunyai Agen yg berkualitas, kelengkapan dokumen serta persyaratan telah dipenuhi, serta kejujuran dalam proses pengajuan klaim.

0 Komentar untuk "Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi"